Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Opsi Pencairan Dana

Selamat datang dalam panduan ini yang akan membahas tentang cara mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai seorang pekerja, terutama di era dinamis seperti sekarang, memiliki akses yang jelas dan pemahaman tentang proses ini adalah hal yang penting. Artikel ini akan memberikan wawasan mendalam serta langkah-langkah praktis yang perlu Anda ikuti untuk mengakses dana yang Anda miliki melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Marilah kita mulai dengan memahami dasar-dasar proses ini.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Pilihan untuk Menginvestasikan Dananya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi. Program jaminan ini menjadi sangat penting bagi para pekerja, baik saat mereka sedang bekerja maupun ketika tiba saat pensiun. Saldo yang terkumpul dapat dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun.

Namun, penting untuk diingat bahwa dana dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan sebelum masa pensiun. Akan tetapi, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui sebelum melakukan pencairan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Pencairan sebesar 10% dan 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan syarat bahwa masa kepesertaannya telah mencapai 10 tahun. Saat melakukan pencairan, peserta hanya dapat memilih salah satu dari dua opsi tersebut, yaito 10% atau 30%, tidak diperbolehkan untuk memilih keduanya sekaligus. Dana 10% digunakan untuk persiapan pensiun, sementara dana 30% ditujukan untuk biaya perumahan.

Pencairan 100% Setelah Keluar dari Pekerjaan

Setelah melakukan pencairan sebesar 10% atau 30%, peserta juga memiliki opsi untuk melakukan pencairan 100% dari saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah keluar dari pekerjaan. Hal ini berlaku untuk mereka yang tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Pencairan Saldo JHT Sampai 100% Setelah Keluar dari Pekerjaan

Bagi peserta yang telah keluar, mengundurkan diri, atau mengalami PHK, dana dari saldo JHT dapat dicairkan hingga 100%. Setelah keluar dari pekerjaan, peserta dapat langsung melakukan pencairan setelah menunggu selama 1 bulan sejak tanggal keluar dan tidak melakukan pekerjaan lain.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Untuk dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (diperlukan jika klaim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Untuk melakukan pencairan sebesar 30% dari dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (diperlukan jika klaim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%, Anda memerlukan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  • Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika diperlukan.
  • NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan. Setelah tiba di kantor, petugas akan membantu memeriksa dokumen dan memandu Anda dalam mengisi formulir yang dibutuhkan. Proses pencairan biasanya memakan waktu 1 hingga 2 minggu, dan dana akan diterima melalui nomor rekening yang telah didaftarkan saat pengajuan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Untuk memudahkan proses pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menggunakan aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh Aplikasi JMO
    Mulailah dengan mengunduh aplikasi JMO melalui toko aplikasi di perangkat Anda.
  2. Masuk ke Aplikasi JMO
    Buka aplikasi JMO dan lakukan masuk dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Akses Menu “Pengkinian Data”
    Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama. Klik pada menu “Pengkinian Data”.
  4. Verifikasi Data Kepesertaan
    Pada halaman ini, akan ditampilkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Sudah”.
  5. Lakukan Verifikasi Data Peserta
    Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data peserta. Proses ini melibatkan verifikasi biometrik wajah.
  6. Isi Data Kontak dan Keuangan
    Isilah data kontak seperti nomor handphone dan alamat email. Selanjutnya, masukkan juga data NPWP dan informasi rekening bank.
  7. Lengkapi Data Kependudukan dan Kontak Darurat
    Isilah data kependudukan yang diperlukan serta informasi tambahan dan kontak darurat.
  8. Konfirmasi Data
    Setelah mengisi semua data, Anda akan melihat ringkasan data yang telah dimasukkan sebelumnya. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pengkinian data.
  9. Akses Menu “Jaminan Hari Tua”
    Kembali ke halaman utama aplikasi JMO. Klik pada menu “Jaminan Hari Tua”.
  10. Klaim Jaminan Hari Tua
    Dalam menu ini, pilih opsi “Klaim JHT”. Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai dengan situasi Anda.
  11. Verifikasi Data Kepesertaan
    Anda akan diminta untuk memverifikasi data kepesertaan lagi. Pastikan data tersebut sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”.
  12. Verifikasi Wajah dan Rincian Saldo
    Melakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan. Selanjutnya, akan muncul rincian saldo Jaminan Hari Tua Anda. Klik “Selanjutnya”.
  13. Konfirmasi Pengajuan Klaim
    Tampilan konfirmasi klaim Jaminan Hari Tua akan muncul. Periksa kembali semua informasi yang telah Anda isi. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
  14. Selesai
    Dengan mengklik “Konfirmasi”, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO telah selesai.

Proses ini memudahkan Anda untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan praktis. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dengan teliti sesuai panduan di atas.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang

Jika Anda memilih untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Siapkan Dokumen Asli
    Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk asli.
  2. Aktifkan Fitur GPS
    Pastikan fitur GPS pada perangkat Anda diaktifkan dan Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Scan QR Code dan Isi Data
    Saat Anda tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, lakukan scan pada QR Code yang tersedia di tempat tersebut. Isilah data yang diminta pada kolom yang disediakan.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan Klaim
    Unggah dokumen persyaratan klaim sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan dokumen yang diunggah merupakan salinan asli.
  5. Dapatkan Notifikasi Pengajuan Berhasil
    Setelah Anda mengajukan klaim, Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan berhasil dilakukan.
  6. Perlihatkan Notifikasi kepada Petugas
    Saat Anda mendapatkan notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas di kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Wawancara dengan Petugas
    Anda akan dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas sesuai nomor antrean yang Anda dapatkan. Wawancara ini adalah bagian dari proses verifikasi.
  8. Menerima Tanda Terima
    Setelah wawancara selesai dan verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.
  9. Proses Selesai dan Menunggu Saldo JHT
    Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga saldo Jaminan Hari Tua (JHT) masuk ke rekening yang telah Anda daftarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang dengan langkah yang terstruktur dan efisien.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Dampak pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 telah mengakibatkan berbagai sektor perkantoran mengalami hambatan. Pelayanan yang dulunya dilakukan secara konvensional kini banyak beralih ke ranah daring untuk menghindari kerumunan dan menjalankan prinsip social distancing.

Sebagai respons terhadap situasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alternatif untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Selain opsi langsung datang ke kantor BPJS, peserta kini memiliki kemampuan untuk melakukan proses pencairan secara daring.

Registrasi

Langkah awal dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, lakukan proses registrasi dengan menggunakan alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Jika Anda belum memiliki akun di situs BPJS, Anda dapat melakukan pendaftaran akun dengan mudah. Cukup isi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Klaim Saldo

Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah masuk ke halaman utama dan pilih menu “Klaim Saldo JHT”. Isikan informasi yang diminta, seperti nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ) yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Kemudian pada kolom “Keperluan”, isi dengan “Pengajuan Klaim”, dan pada kolom “Status Pekerjaan Saat Ini”, jelaskan kondisi pekerjaan Anda saat ini. Setelah itu, unggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Email Konfirmasi

Setelah mengirimkan formulir pengajuan dengan mengisi nomor ponsel dan alamat email yang aktif, pihak BPJS akan memberikan informasi terkait status pengajuan Anda.

Apabila data yang Anda lampirkan dianggap lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi mengenai jadwal wawancara secara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberikan informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu 1 hingga 2 minggu dan dana akan diterima melalui nomor rekening yang telah Anda daftarkan saat pengajuan.

Anda juga memiliki opsi untuk melakukan pengajuan pencairan atau memeriksa saldo melalui aplikasi BPJSTKU. Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mengontrol jumlah iuran dan memastikan kesesuaian dengan pendapatan Anda. Jika Anda pernah bekerja di tempat lain, Anda juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Dalam panduan ini, kami telah menjelaskan berbagai cara pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU, setiap metode memiliki langkah-langkah tersendiri yang perlu diikuti.

Penting untuk memahami bahwa setiap opsi pencairan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti instruksi dengan teliti untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko ekonomi, termasuk melalui program pencairan dana seperti Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan pemahaman yang baik tentang langkah-langkah pencairan dan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah mengakses dana yang telah Anda tabung melalui program ini.

Pertanyaan Umum

Q: Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
A: Terdapat beberapa cara untuk mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui kantor cabang, aplikasi JMO, dan secara online. Setiap cara memiliki langkah-langkah dan persyaratan yang berbeda.

Q: Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan lewat aplikasi JMO?
A: Ya, Anda dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Prosesnya melibatkan langkah-langkah seperti registrasi, verifikasi data, pengisian informasi klaim, dan unggah dokumen persyaratan.

Q: Apakah saldo JHT dibawah 10 juta bisa dicairkan? A: Ya, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang berada di bawah 10 juta juga dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Proses pencairan akan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Q: Berapa lama BPJS tenaga kerja non aktif?
A: Biasanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah non aktif akan tetap memiliki status kepesertaan hingga 5 tahun setelah masa kepesertaan mereka berakhir. Setelah itu, status kepesertaan akan berubah menjadi “tidak aktif”.

Q: BPJS apa yang bisa di cairkan?
A: Pada umumnya, dana yang dapat dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dana Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, terdapat persyaratan dan opsi tertentu tergantung pada masa kepesertaan dan kondisi pekerjaan.

Q: Apakah BPJS yang masih aktif bisa di cairkan?
A: Ya, dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif juga dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Namun, persyaratan dan opsi pencairan mungkin berbeda tergantung pada kondisi dan jenis klaim yang diajukan.

Q: Apakah bisa meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan?
A: Ya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program pinjaman dana kepada peserta yang memenuhi syarat. Program ini biasanya disebut program pinjaman Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan memiliki persyaratan serta mekanisme tertentu.

Q: Langkah-langkah mencairkan BPJS lewat JMO?
A: Langkah-langkah untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO melibatkan proses registrasi, mengisi informasi klaim, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan verifikasi data, dan menunggu proses pencairan selesai.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Opsi Pencairan Dana